Jenis Pembiayaan Syariah dan Jenis Akad Pembiayaan Syariah

Pebiayaan syariah adalah sebuah kegiatan yang menyediakan barang dan uang dari pihak bank kepada pihak nasabah dengan dasar kesepakatan dan persetujuan antara kedua belah pihak. Agar pihak yang dibiayai bisa mengembalikan uang sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati dengan memberikan imbalan dalam bentuk bagi hasil.

Untuk masyarakat Indonesia yang kebanyakan beragama Islam, dengan adanya pembiayaan syariah ini sangatlah dibutuhkan. Karena pembiaan ini dipercaya telah memenuhi syarat agar terhindar dari riba dan sudah berdasarkan syariat Islam dalam praktiknya.

Pembiayaan yang berdasarkan syariah Islam ini sering digunakan nasabah untuk banyak kebutuhan, baik untuk membeli properti atau rumah, membeli kendaraan, untuk pembiayaan sekolah dan untuk kebutuhan lainnya.

Untuk lebih memahami tentang jenis Pembiayaan Syariah yang lebih lengkap. Kamu harus membaca beberapa pembahasan lengkap tentang pembiayaan syariah dari https://hasana.id/ berikut ini.

Apa Yang Dimaksud Pembiayaan Syariah?

Seperti yang telah kami bahas sebelumnya, pembiayaan syariah adalah salah satu bentuk penyediaan barang atau uang dengan sistem pembiayaan syariah sesuai dengan ajaran agama Islam. Yang didalam kesepatakan pembiayaan kedua belah pihak saling menyepakati jangka waktu dan imbalan bagi hasil yang diberikan.

Perusahaan pembiayaan syariah juga dikenal dengan istilah PP Syariah. PP Syariah adalah sebuah perusahaan pembiayaan yang menggunakan akad syariah saat menjalankan usahanya. Usahanya tersebut dalam bentuk penyaluran dana dan pembiyaan untuk masyarakat umum.

Yang membuat pembiayaan syariah dan konvensional berbeda adalah pembiayaan syariah segala bentuk pembiayaan berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI.

Jenis-Jenis Akad Pembiayaan Syariah

Dalam menjalankan usahanya PP syariah akan beroperasi dengan prindip akad syariah yang sesuai dengan aturan agama Islam. Terdapat beberapa jenis-jenis akad pembiayaan syariah yang sesuai dengan ajaran agama Islam seperti :

1. Wadiah

Akad Wadiah merupakan transaksi yang berupa titipan yang sifatnya murni, titipan ini dalam bentuk dana yang dititipkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua. Pada prinsip akad wadiah terdapat 2 jenis akad wadiah. Yaitu Wadiah yad dhamanah merupakan akad menitipkan uang dimana pihak pertama yang menirama titipan uang diperbolehkan menggunakan uang titipan tersebut. Tetapi saat uang yang dititipkan tersebut hilang atau rusak, maka pihak yang dititipkan uang tersebut harus menggantinya.

Sedangkan akad Wadiah yad amanah adalah bentuk titipan murni yang memberikan amanah kepada pihak yang dititipi uang tersebut untuk menjaga uang tersebut dan tidak diperbolehkan untuk menggunakan uang tersebut. Jika uang yang dititipkan hilang atau rusak, maka pihak yang dititipi uang tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menggantinya.

2. Murabahah

Prinsip pada akad murabahah adalah prinsip transaksi jual beli antara pihak bank dan pihak nasabah. Nasabah hanya akan diberikan pembiayaan dengan kesepakatan atau persetujuan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak nasabah dan bank.

3. Musyarakah

Akad Musyarakah merupakan sebuah akad yang dilakukan oleh pihak pemodal yang jumlahnya lebih dari satu orang atau banyak orang. Tujuan diadakan akad ini yaitu untuk  bersama-sama membangun sebuah bisnis yang besaran keuntungan yang dibagi nantinya didasarkan dari kesepakatan awal membangun usaha.

Apabila suatu saat terjadi kerugian, maka yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut adalah ditanggung bersama dan dihitung berdasarkan modal yang dikeluarkan setiap pemodal.

4. Mudharabah

Akad Mudharabah merupakan akan yang menerapkan prinsip kerjasama yang terjalin antara kedua belah pihak pemilik modal dan pihak pengelola. Besaran keuntungan yang didapatkan kedua belah pihak telah disepakati berdasarkan perjanjian awal yang sudah disepakati bersama.

Jika terjadi sebuah kerugian maka pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut hanyalah pihak pemodal. Pihak pengelola bisa dikenakan pertanggung jawaban ketika kerugian yang terjadi adalah akibat dari kesalahan atau kelalaian dari pihak pengelola.

5. Ijarah

Akad ijarah adalah akad yang berhubungan dengan penyediaan dana yang tujuanya adalah untuk mengalihkan manfaat dari barang atau jasa dengan dasar transaksi sewa. Artinya dalam pelaksaanaan akad ijarah tidak dilakukan pemindahan kepemilikan atas jasa atau barang tersebut.

6. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik adalah akad yang memindahkan manfaa atau hak guna sebuah barang ataupun jasa melalui sebuah transaksi sewa. Tetapi terdapat juga sebuah pemindahan kepemilikan terhadap jasa atau barang tersebut.

7. Salam

Akad selanjutnya adalah akad salam yaitu akad pembiayaan untuk sebuah barang yang cara untuk mendapatkannya dengan memesan dan membayar harga terlebih dahulu sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama-sama.

8. Qardh

Akad Qardh merupakan sebuah akad pinjaman dana yang diberikan kepada nasabah dengan persyaratan nasabah akan mengembalikan dana tersebut sesuai dengan jangka waktu yang sesuai dengan perjanjian.

9. Istishna’

Akad Istishna’ merupakan sebuah akad yang ada kaitanya dengan pemesanan dalam membuat sebuah barang yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak antara pihak pembuat (shani’) dan pihak yang memesan (mustashni’).

Jenis-Jenis Pembiayaan Syariah

Ada beberapa jenis pembiayaan syariah yang bisa kita gunakan saat ini. Dari pihak penyedia jasa pembiayaan jenis pembiayaan sariah dibagi menjadi 2 yaitu Pembiayaan Syariah Dari Lembaga Keuangan Non Perbankan dan Pembiayaan Syariah Dari Pebankan.

1. Pembiayaan dari Lembaga Keuangan Non Perbankan

Jenis pembiayaan dari lembaga keuangan non perbankan ini mempunyai cakupan yang lebih luas. Karena tidak ada kaitannya dengan penyediaan uang, tetapi berhubungan dengan pasar modal, asuransi, wakaf dan lainnya.

Berikut ini ada beberapa jenis pembiayaan dari lembaga keuangan non perbankan yang menyediakan pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam.

  • Koperasi syariah

Adalah sebuah badan usaha yang menjalankan prinsip syariah Islam yang sesuai dengan Al-Quran dan hadist dalam menjalankan usahanya. Jenis pembiayaan yang dilakukan oleh koperasi syariah bisa dikatakan sama dengan yang dijalankan oleh perbankan seperti pembiayaan konsumtif, pembiayaan sewa, pembiayaan jual beli dan lainnya.

  • BMT (Baitul Maal wa Tamwil) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu

Adalah lembaga keuangan mikro yang menyediakan jenis pembiayaan dengan sistem syariah. Pembiayaan BMT ini modalnya berasal dari anggota BMT itu sendiri dan kemudian dikelola dengan kesepakatan bersama. Pada umumnya jenis pembiayaan ini diberikan dalam bentuk agunan tunai, modal usaha, pembiayaan gadai dan lainnya.

2. Pembiayaan Syariah dari Perbankan

Jenis pembiayaan syariah kedua adalah pembiayaan syariah dari Perbankan yang semua usaha yang dijalankan sudah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah Islam. Aturan perbankan syariah juga telah diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2014.

  • Pembiayaan Investasi berbentuk penyediaan modal kerja dengan jangka waktu yang panjang digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif, sehingga nantinya akan didapatkan bagi hasil dari keuntungan sesuai yang telah dicantumkan dalam perjanjian yang telah disepakati bersama.

  • Pembiayaan jual beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang lewat sebuah transaksi jual beli yang menggunakan pembiayaan yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

  • Pembiayaan jasa adalah pemberian jasa yang berbentuk pemberian manfaat atas barang, pelayanan atau pembayaran imbalan jasa ataupun pemberian pinjaman dana talangan yang sesuai dengan sebuah perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

  • Segala aktivitas pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah telah disetujui OJK dan sesuai dengan syariat Islam.

  • Setiap pelaksanaan pembiayaan akan didasarkan dengan masing-masing akad yang sesuai.

Manfaat Menggunakan Pembiayaan Syariah

Dari berbagai jenis pembiayaan syariah yang ada saat ini, ada banyak manfaat yang bisa dirasakan bagi banyak pihak. Pihak nasabah, pihak bank, pihak masyarakat dan pihak pemerintah semuanya bisa merasakan manfaat adanya berbagai jenis pembiayaan syariah yang dijalankan saat ini, seperti :

1. Manfaat Bagi Pihak Masyarakat Umum

Dalam praktiknya masyarakan umum secara luas mungkin tidak langsung merasakan manfaat dari adanya pembiayaan syariah ini. Tetapi dengan adanya usaha-usaha baru yang berkembang dari pembiayaan syariah yang dilakukan pihak perbankan syariah ataupun pp syariah.

Hal ini dapat berdampak pada penambahan jumlah tenaga kerja baru, sehingga peluang mendapatkan pekerjaan baru untuk orang-orang yang masih menaganggur akan lebih besar. Jadi bisa dikatakan bahwa adanya pembiayaan syariah ini bisa berdapak pada mengurangi tingkat pengangguran yang ada di masyarakat.

Selain itu proses pembiayaan tanpa riba juga akan membawa peran yang lebih banyak untuk beberapa profesi seperti asuransi, notaris dan akuntan.

2. Manfaat Bagi Pihak Nasabah

Ada beberama manfaat pembiayaan syariah yang bisa dirasakan oleh nasabah, seperti :

Memiliki kesempatan untuk mengembangkan usaha yang sesuai dengan syariat Islam.

Terdapat banyak jenis pembiayaan syariah, sehingga nasabah bisa memilih jenis pembiayaan syariah yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.

Pembiayaan syariah tidak membutuhkan banyak biaya seperti pembiayaan konvensional.

Terdapat lebih banyak fasilitas yang didapatkan asabah dalam pembiayaan syariah.

Jangka waktu pengembalian pembiayaan syariah dapat disesuaikan dengan kemampuan dari nasabah, sehingga nasabah bisa mengukur kemampuan untuk membayarkan pinjamannya sendiri.

3. Manfaat Bagi Pihak Bank

Selain bermanfaat bagi masyarakat dan pihak nasabah, pihak bank atau perusahaan syariah yang memberikan pembiayaan syariah juga mendapatkan berbapa  manfaat, seperti :

  • Mendapatkan hasil bagi hasil dari proses pembiayaan, pendapatan dari pembiayaan sewa dan emndapatkan margin keuntungan.

  • Bisa menambah keuntungan atau laba perusahaan, sehingga dapat menikatkan profitabilitas perusahaan dengan lebih baik.

  • Membantu perusahaan untuk memasarkan produk lainnya seperti pembukaan rekening nasabah.

  • Meningkatkan kemampuan pekerjanya untuk memahami dunia usaha diberbagai bidang yang dijalankan nasabah.

4. Manfaat Bagi Pihak Pemerintah

Terakhir adalah manfaat yang bisa dirasakan oleh pemerintah dengan adanya perusahaan atau perbankan syariah. Ada beberapa manfaat pembiayaan syariah untuk pihak pemerintah, seperti :

  • Meningkatkan pertumbuhan sektor riil karena dana perusahaan atau bank disalukan untuk menjalankan sebuah usaha atau bisnis.

  • Meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga dapat meningkatkan pajak yang masuk ke negara.

  • Dapat digunakan untuk pengendali moneter dalam negeri yang bisa menstabilkan nilai mata uang negara.

Itulah tadi yang bisa kami jelaskan secara detail tentang jenis pembiayaan syariah, serta beberapa informasi lengkap tentang pengerian, jenis akad pembiayaan syariah, dan manfaat adanya pembiayaan syariah untuk banyak pihak.

Semoga dengan adanya penjelasan ini untuk masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama islam bisa mempertimbangkan kembali untuk lebih memilih produk pembiayaan syariah dibandingkan produk konvensional. Dengan adanya pembiayaan syariah ini maka, kamu bisa terhindar dari unsur riba dalam menjalankan sebuah bisnis atau usaha.

Baca juga: